Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI)

Universitas Negeri Surabaya (UNESA)

Filosofi Mutu Pendidikan

Sistem Penjaminan Mutu di Unesa dijalankan untuk mewujudkan visi menjadi universitas kependidikan yang tangguh, adaptif, dan inovatif berbasis kewirausahaan. Implementasi mutu ini tidak hanya sekadar pemenuhan dokumen, melainkan sebuah budaya untuk mencapai Continuous Quality Improvement (CQI).

"Mutu adalah kesesuaian antara penyelenggaraan pendidikan tinggi dengan Standar Pendidikan Tinggi yang terdiri atas Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi."

Siklus PPEPP (Manajemen Mutu)

Implementasi SPMI di Unesa didasarkan pada siklus manajemen mutu yang sistematis. Klik tombol di bawah untuk mempelajari setiap tahapan:

1. Penetapan Standar

Tahap awal penyusunan dokumen kebijakan SPMI, manual, standar, dan formulir. Standar ini disusun oleh Badan Penjaminan Mutu (BPM) bersama tim fakultas (GPM), mengacu pada SN-Dikti, standar akreditasi internasional, dan visi misi universitas.

2. Pelaksanaan Standar

Implementasi standar dalam kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Seluruh civitas akademika terlibat, mulai dari Rektorat hingga Unit Penjaminan Mutu (UPM) di tingkat program studi, memastikan kegiatan berjalan sesuai prosedur.

3. Evaluasi Standar

Kegiatan pengukuran ketercapaian standar secara berkala melalui Audit Mutu Internal (AMI), Monitoring dan Evaluasi (Monev), serta survei kepuasan pemangku kepentingan. Data ini menjadi basis fakta untuk perbaikan.

4. Pengendalian Standar

Tindakan korektif melalui Rapat Tinjauan Manajemen (RTM). Jika ada penyimpangan, pimpinan UPPS dan prodi merumuskan tindakan perbaikan (koreksi) jangka pendek maupun panjang untuk memastikan standar terpenuhi kembali.

5. Peningkatan Standar

Upaya berkelanjutan (Kaizen). Jika standar minimum telah tercapai, Unesa menetapkan standar baru yang lebih tinggi. Siklus ini berputar kembali ke penetapan standar baru untuk mencapai kualitas yang melampaui SN-Dikti.

Ruang Lingkup Standar Mutu

Standar mutu di Unesa mencakup standar nasional (SN-Dikti) dan standar tambahan yang ditetapkan universitas (Standar PT).

Kategori Cakupan Standar Jumlah Standar
Pendidikan Kompetensi Lulusan, Isi, Proses, Penilaian, Dosen & Tendik, Sarpras, Pengelolaan, Pembiayaan. 8 Standar SN-Dikti
Penelitian Hasil, Isi, Proses, Penilaian, Peneliti, Sarpras, Pengelolaan, Pendanaan & Pembiayaan. 8 Standar SN-Dikti
PkM Hasil, Isi, Proses, Penilaian, Pelaksana, Sarpras, Pengelolaan, Pendanaan. 8 Standar SN-Dikti
Standar Tambahan Visi Misi, Kemahasiswaan, Alumni, Kerjasama, Sistem Informasi, Kurikulum, Tata Pamong, dll. 12 Standar Unesa

Evolusi Standar Mutu

Perjalanan peningkatan standar mutu S1 di Unesa dari tahun ke tahun:

2016
Standar Mutu S1 Unesa berisi 24 Standar SN-Dikti dan 8 Standar Pendidikan Tinggi Unesa.
2017
Peningkatan menjadi 24 Standar SN-Dikti dan 10 Standar Pendidikan Tinggi Unesa.
2018
Penambahan Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Indikator Kinerja Tambahan (IKT) pada standar.
2021
Standar Mutu S1 Unesa berisi 24 Standar SN-Dikti dan 12 Standar Pendidikan Tinggi Unesa.
2023
Standar Mutu mencakup 24 SN-Dikti, 10 Standar Pendidikan Guru, 16 Standar Pendidikan Dokter, dan 12 Standar PT Unesa.

Dokumen Sumber

Berikut adalah dokumen lengkap Standar Mutu Program Pendidikan Sarjana Unesa:

Jika dokumen tidak muncul, klik di sini untuk mengunduh PDF.

Keywords: Standar Mutu Unesa, SPMI Pendidikan Tinggi, Siklus PPEPP, Akreditasi Internasional, Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti), Penjaminan Mutu Internal, Quality Assurance Agency, Kurikulum OBE, Audit Mutu Internal.