Standar Nasional Pendidikan Tinggi & Pendidikan Guru
Standar Nasional Pendidikan Tinggi & Pendidikan Guru
Implementasi Penjaminan Mutu Akademik di Universitas Negeri Surabaya
Universitas Negeri Surabaya (Unesa) menyelenggarakan pendidikan tinggi dengan landasan mutu yang kokoh, mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyelenggaraan ini didasarkan pada dua pilar utama standar mutu, yaitu Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti) dan Standar Pendidikan Guru.
Kedua standar ini menjadi tolok ukur minimal yang wajib dipenuhi dalam pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, guna menjamin terciptanya lulusan yang kompeten, profesional, dan berdaya saing global.
A. Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti)
SN Dikti terdiri dari 24 Standar yang dikelompokkan menjadi tiga bagian utama: Standar Nasional Pendidikan, Standar Penelitian, dan Standar Pengabdian kepada Masyarakat. Berikut adalah rincian lengkapnya:
a. Standar Kompetensi Lulusan: Kriteria minimal tentang kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
b. Standar Isi Pembelajaran: Kriteria minimal tingkat kedalaman dan keluasan materi pembelajaran.
c. Standar Proses Pembelajaran: Kriteria minimal pelaksanaan pembelajaran untuk mencapai kompetensi lulusan.
d. Standar Penilaian Pembelajaran: Kriteria minimal penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa.
e. Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan: Kriteria minimal kualifikasi dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan.
f. Standar Sarana dan Prasarana Pembelajaran: Kriteria minimal fasilitas untuk menunjang proses pembelajaran.
g. Standar Pengelolaan Pembelajaran: Kriteria minimal perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan.
h. Standar Pembiayaan Pembelajaran: Kriteria minimal komponen dan besaran biaya investasi serta operasional.
a. Standar Hasil Penelitian: Kriteria mutu hasil penelitian yang diarahkan pada pengembangan IPTEK.
b. Standar Isi Penelitian: Kedalaman dan keluasan materi penelitian dasar dan terapan.
c. Standar Proses Penelitian: Kegiatan penelitian yang memenuhi kaidah dan metode ilmiah.
d. Standar Penilaian Penelitian: Penilaian terhadap proses dan hasil penelitian secara terintegrasi.
e. Standar Peneliti: Kemampuan peneliti dalam penguasaan metodologi dan objek penelitian.
f. Standar Sarana dan Prasarana Penelitian: Fasilitas penunjang kebutuhan isi dan proses penelitian.
g. Standar Pengelolaan Penelitian: Kelembagaan, perencanaan, dan pelaporan kegiatan penelitian.
h. Standar Pendanaan dan Pembiayaan Penelitian: Sumber dan mekanisme pendanaan penelitian.
a. Standar Hasil PkM: Hasil pengabdian untuk penyelesaian masalah masyarakat dan pemberdayaan.
b. Standar Isi PkM: Kedalaman dan keluasan materi pengabdian yang bersumber dari hasil penelitian.
c. Standar Proses PkM: Perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kegiatan pengabdian.
d. Standar Penilaian PkM: Evaluasi proses dan hasil pengabdian secara edukatif dan objektif.
e. Standar Pelaksana PkM: Kualifikasi akademik dan kompetensi pelaksana pengabdian.
f. Standar Sarana dan Prasarana PkM: Fasilitas untuk menunjang proses pengabdian.
g. Standar Pengelolaan PkM: Manajemen kelembagaan kegiatan pengabdian masyarakat.
h. Standar Pendanaan dan Pembiayaan PkM: Mekanisme pembiayaan kegiatan pengabdian internal dan eksternal.
B. Standar Pendidikan Guru
Sebagai perguruan tinggi yang memiliki mandat penyelenggaraan pendidikan tenaga kependidikan, Unesa menerapkan 10 Standar Pendidikan Guru untuk menjamin kompetensi calon pendidik profesional. Standar ini mencakup:
No.
Komponen Standar
Keterangan
1
Standar Pendidikan (8 Sub-Standar)
Meliputi Kompetensi Lulusan, Isi, Proses, Penilaian, Pendidik & Tenaga Kependidikan, Sarpras, Pengelolaan, dan Pembiayaan yang dikhususkan untuk konteks keguruan.
2
Standar Penelitian
Penelitian yang berfokus pada pengembangan teori dan praktik pendidikan serta inovasi pembelajaran.
3
Standar Pengabdian kepada Masyarakat
Penerapan ilmu kependidikan untuk memberdayakan sekolah dan masyarakat.
Keywords: Standar Nasional Pendidikan Tinggi, SN Dikti, Standar Pendidikan Guru, Penjaminan Mutu Unesa, Akreditasi, Kurikulum, Penelitian, Pengabdian Masyarakat, Tri Dharma Perguruan Tinggi.