Standar Nasional Pendidikan Tinggi & Pendidikan Guru

Implementasi Penjaminan Mutu Akademik di Universitas Negeri Surabaya

Universitas Negeri Surabaya (Unesa) menyelenggarakan pendidikan tinggi dengan landasan mutu yang kokoh, mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyelenggaraan ini didasarkan pada dua pilar utama standar mutu, yaitu Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti) dan Standar Pendidikan Guru.

Kedua standar ini menjadi tolok ukur minimal yang wajib dipenuhi dalam pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, guna menjamin terciptanya lulusan yang kompeten, profesional, dan berdaya saing global.

A. Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti)

SN Dikti terdiri dari 24 Standar yang dikelompokkan menjadi tiga bagian utama: Standar Nasional Pendidikan, Standar Penelitian, dan Standar Pengabdian kepada Masyarakat. Berikut adalah rincian lengkapnya:

B. Standar Pendidikan Guru

Sebagai perguruan tinggi yang memiliki mandat penyelenggaraan pendidikan tenaga kependidikan, Unesa menerapkan 10 Standar Pendidikan Guru untuk menjamin kompetensi calon pendidik profesional. Standar ini mencakup:

No. Komponen Standar Keterangan
1 Standar Pendidikan (8 Sub-Standar) Meliputi Kompetensi Lulusan, Isi, Proses, Penilaian, Pendidik & Tenaga Kependidikan, Sarpras, Pengelolaan, dan Pembiayaan yang dikhususkan untuk konteks keguruan.
2 Standar Penelitian Penelitian yang berfokus pada pengembangan teori dan praktik pendidikan serta inovasi pembelajaran.
3 Standar Pengabdian kepada Masyarakat Penerapan ilmu kependidikan untuk memberdayakan sekolah dan masyarakat.
Keywords: Standar Nasional Pendidikan Tinggi, SN Dikti, Standar Pendidikan Guru, Penjaminan Mutu Unesa, Akreditasi, Kurikulum, Penelitian, Pengabdian Masyarakat, Tri Dharma Perguruan Tinggi.