Sistem Penjaminan Mutu Terintegrasi
Universitas Negeri Surabaya
Komitmen Kebijakan Mutu
Universitas Negeri Surabaya (Unesa) berkomitmen teguh dalam menjalankan sistem penjaminan mutu yang holistik. Sistem ini tidak hanya sekadar pemenuhan kewajiban, melainkan sebuah budaya yang dibangun secara sistemik, terukur, dan berkelanjutan. Penjaminan mutu ini mencakup dua ranah utama:
- Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI): Dijalankan secara otonom oleh universitas untuk mengendalikan dan meningkatkan kualitas pendidikan.
- Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME): Dilakukan melalui akreditasi oleh BAN-PT, Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM), maupun lembaga akreditasi internasional.
Siklus PPEPP: Nadi Penjaminan Mutu
Klik tombol di bawah untuk melihat detail setiap tahapan siklus:
Evolusi Standar Mutu Berkelanjutan
Unesa menerapkan prinsip Kaizen atau perbaikan terus-menerus (Continuous Quality Improvement). Sejarah standar mutu Unesa menunjukkan peningkatan yang signifikan dari tahun ke tahun:
| Tahun | Fokus Pengembangan Standar |
|---|---|
| 2016 | 24 Standar SN-Dikti + 8 Standar Pendidikan Tinggi Unesa |
| 2018 | Pengenalan Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Indikator Kinerja Tambahan (IKT) |
| 2021 | Peningkatan menjadi 12 Standar Pendidikan Tinggi Unesa |
| 2023 | Integrasi Menyeluruh: 24 Standar SN-Dikti, 10 Standar Pendidikan Guru, 16 Standar Kedokteran, dan 12 Standar Pendidikan Tinggi Unesa. |
Penjaminan Mutu Eksternal (SPME)
Selain penguatan internal, Unesa secara aktif melakukan benchmarking melalui akreditasi eksternal. Unesa menargetkan kriteria standar mutu yang selaras dengan:
Seluruh data dan informasi untuk keperluan akreditasi ini terintegrasi melalui Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti) untuk menjamin validitas dan transparansi kinerja universitas kepada masyarakat.