Refleksi Sejarah: Deklarasi Djuanda 1957
Setiap tanggal 13 Desember, bangsa Indonesia memperingati Hari Nusantara. Peringatan ini merujuk pada peristiwa bersejarah Deklarasi Djuanda pada tahun 1957. Sebelumnya, wilayah perairan Indonesia mengacu pada Territoriale Zeeën en Maritieme Kringen Ordonnantie 1939 (TZMKO 1939) buatan pemerintah kolonial Belanda.
Berdasarkan aturan lama tersebut, lebar laut wilayah hanya 3 mil laut diukur dari garis air rendah masing-masing pulau. Hal ini secara matematis menciptakan "kantong-kantong" perairan internasional di antara pulau-pulau Indonesia, yang memisahkan integritas wilayah NKRI. Perdana Menteri Djuanda Kartawidjaja kemudian mendeklarasikan konsep Negara Kepulauan (Archipelagic State), yang menyatukan tanah dan air menjadi satu kesatuan utuh.
Perspektif Matematika: Menghitung Kedaulatan
Perubahan dari TZMKO 1939 ke Deklarasi Djuanda (yang kemudian diakui dalam UNCLOS 1982) memiliki implikasi geometris yang masif terhadap luas wilayah Indonesia.
Dalam matematika kelautan, satuan jarak yang digunakan adalah Mil Laut (Nautical Mile). Konversi dasar yang perlu dipahami oleh mahasiswa pendidikan matematika adalah:
Perubahan paradigma pengukuran batas laut dapat dijelaskan sebagai berikut:
- TZMKO 1939: Radius
dari setiap pulau. - Laut Teritorial (UNCLOS): Radius melebar menjadi
diukur dari garis pangkal kepulauan (baseline). - Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE): Radius diperluas hingga
dari garis pangkal.
Secara matematis, perluasan ini tidak linear melainkan mencakup area area poligonal baru yang terbentuk dari penyatuan pulau-pulau terluar (Archipelagic Baseline).
Simulasi Interaktif: Evolusi Batas Laut Indonesia
Klik tombol di bawah untuk melihat perluasan radius kedaulatan dari masa kolonial hingga ZEE saat ini.
Radius 3 mil hanya dihitung dari masing-masing pulau. Laut di antaranya adalah perairan internasional (gelap). Kedaulatan terpecah.
Kalkulator Konversi Jarak Laut
Sebagai calon pendidik matematika, mari kita coba konversi satuan jarak laut ke satuan metrik yang umum digunakan di darat.
Rumus:
Uji Pemahaman: Kuis Hari Nusantara & Matematika
1. What is the Territorial Sea limit according to UNCLOS 1982?
Glosarium
- Archipelagic State: Negara Kepulauan; konsep negara yang terdiri dari satu atau lebih gugusan kepulauan dan dapat mencakup pulau-pulau lain.
- TZMKO 1939: Peraturan Hindia Belanda yang menetapkan lebar laut wilayah hanya 3 mil laut.
- UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea): Konvensi PBB tentang Hukum Laut, sering disebut sebagai "Konstitusi Lautan".
- ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif): Zona selebar 200 mil laut dari garis pangkal di mana negara pantai mempunyai hak berdaulat atas sumber daya alam.
- Nautical Mile (Mil Laut): Satuan panjang yang digunakan dalam navigasi laut, setara dengan 1 menit busur derajat garis lintang (1,852 km).

